Badan usaha milik desa atau biasa
dikenal dengan sebutan BUM Desa, saat ini telah menempati posisi yang
sangat strategis dalam konstelasi transformasi ekonomi nasional yang berakar
dari wilayah perdesaan di seluruh Indonesia.
Sejak diberlakukannya regulasi mengenai
status hukum entitas desa yang lebih mandiri, setiap unit usaha yang didirikan
oleh desa memiliki mandat besar untuk mengelola potensi ekonomi, memanfaatkan
kekayaan aset, serta mengembangkan investasi produktif demi tercapainya
kesejahteraan masyarakat luas. Namun, seiring dengan penguatan kedudukan hukum
sebagai badan hukum yang sah, muncul tantangan administratif baru yang
sering kali menjadi hambatan bagi para pengelola di lapangan, terutama yang
berkaitan dengan kepatuhan terhadap sistem perpajakan nasional yang kian modern
dan terintegrasi.
Banyak jajaran pengurus serta perangkat
desa yang masih sering terjebak dalam kebingungan administratif saat harus
menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan tahunan yang akuntabel.
Kebingungan utama yang sering ditemui biasanya terletak pada ketidakmampuan
dalam membedakan peran serta fungsi perpajakan antara pemerintah desa sebagai
instansi negara dengan badan usaha milik desa sebagai entitas bisnis komersial.
Padahal, pemahaman mengenai batasan
kewenangan dan kewajiban ini merupakan kunci utama dalam menjaga
keberlangsungan usaha agar tidak terbebani oleh sanksi denda atau teguran
administratif dari otoritas pajak yang dapat mengganggu arus kas serta merusak reputasi
lembaga ekonomi desa tersebut di mata mitra strategis.
Kekeliruan dalam memahami posisi hukum
dan perpajakan ini bukan sekadar masalah teknis salah catat dalam buku jurnal,
melainkan merupakan isu prinsipil yang dapat berujung pada konsekuensi hukum
yang serius bagi keuangan desa secara keseluruhan.
Artikel ini disusun untuk membahas
secara mendetail, akurat, dan mendalam mengenai seluk-beluk aturan pajak agar
operasional bisnis desa Anda berjalan sepenuhnya sesuai dengan koridor hukum
yang berlaku di Indonesia.
Dengan tata kelola yang tertib, entitas
ekonomi desa dapat bertransformasi menjadi korporasi kerakyatan yang tangguh,
kredibel, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional
yang berkelanjutan melalui ketaatan dalam menunaikan kewajiban kenegaraan
secara tertib dan disiplin.
Kedudukan Hukum dan Transformasi
Entitas Bisnis Desa
Lahirnya kebijakan nasional mengenai
tata kelola ekonomi desa membawa perubahan paradigma yang sangat besar dalam
cara pandang negara terhadap unit bisnis di tingkat tapak. Sebelum adanya pembaruan regulasi yang komprehensif, unit usaha desa sering kali hanya
diposisikan sebagai unit kerja tambahan atau sekadar sayap bisnis yang melekat
secara administratif pada instansi pemerintah desa.
Transformasi ini secara formal
dikukuhkan melalui PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik
Desa. Regulasi ini menegaskan bahwa badan usaha desa bukan lagi sekadar program
pemberdayaan, melainkan entitas yang telah diakui sepenuhnya sebagai badan
hukum mandiri. Entitas ini memiliki hak dan kewajiban hukum yang terpisah dari
entitas pendirinya, yaitu pemerintah desa, sehingga memiliki fleksibilitas
dalam menjalin kerjasama profesional dengan berbagai pihak eksternal maupun
lembaga keuangan.
Secara otomatis, pengakuan sebagai
badan hukum yang mandiri ini menjadikan unit bisnis desa sebagai subjek pajak
badan dalam kerangka sistem perpajakan nasional. Sebagai entitas yang berdiri
sendiri secara yuridis, kewajiban untuk memiliki nomor pokok wajib pajak yang
terpisah dari instansi pemerintah desa menjadi sebuah keharusan yang mutlak dan
tidak dapat ditawar.
Hal ini sejalan dengan
mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan yang mengatur kedudukan subjek pajak badan secara
komprehensif. Sumber pendapatan, mekanisme pengelolaan modal, hingga cara
eksekusi belanja operasionalnya memiliki prinsip yang sangat berbeda dengan
tata kelola keuangan instansi pemerintah yang bersifat birokratis. Dasar hukum
yang memayungi kewajiban ini sangat kuat, mencakup undang-undang mengenai desa
terbaru yakni UU Nomor 3 Tahun 2024 yang menuntut transparansi tata
kelola aset dan ekonomi desa secara menyeluruh.
Pemisahan administrasi yang sangat
tegas ini merupakan salah satu indikator utama dari tingkat kedewasaan dan
profesionalisme tata kelola pemerintahan desa yang modern. Pimpinan desa harus
secara konsisten menekankan pentingnya pemisahan antara urusan administratif
pemerintahan dengan urusan manajerial unit usaha komersial.
Arahan strategis ini sangat krusial
agar seluruh kegiatan ekonomi, termasuk proyek pembangunan sarana prasarana
unit usaha, dapat berjalan secara akuntabel dan terhindar dari tumpang tindih
fungsi yang dapat memicu masalah hukum di kemudian hari. Dengan kemandirian
ini, unit bisnis desa memiliki otoritas penuh untuk
mengatur strategi bisnisnya sendiri demi memaksimalkan laba yang nantinya akan
disetorkan kembali sebagai pendapatan asli desa.
Perbedaan Mendasar Instansi Pemerintah
dan Pelaku Usaha
Kesalahan administratif yang paling
sering ditemukan dalam evaluasi di lapangan adalah adanya kecenderungan untuk
menyamakan tata cara pengelolaan keuangan instansi desa dengan entitas
bisnisnya, terutama pada saat melakukan pengadaan barang atau jasa operasional.
Terdapat garis pemisah yang sangat
tegas antara kedua entitas tersebut yang wajib dipahami oleh seluruh pengurus,
bendahara, maupun dewan pengawas. Tanpa pemahaman yang jernih mengenai
perbedaan peran ini, risiko terjadinya kesalahan pemotongan atau pemungutan
pajak yang tidak sah akan sangat besar dan dapat merugikan pihak ketiga yang
menjalin kerjasama dengan desa.
Pemerintah desa dalam struktur tata
kelola keuangan negara berstatus sebagai instansi pemerintah atau pemegang
kekuasaan pengelolaan keuangan tingkat dasar. Sebagai instansi, pemerintah desa
diwakili oleh bendahara atau kepala urusan keuangan yang memiliki fungsi resmi
sebagai pemotong atau pemungut pajak negara atas transaksi yang menggunakan
anggaran desa.
Fungsi pemungutan ini diatur secara
sangat ketat melalui PMK Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan
Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran,
dan Pelaporan Pajak. Hal ini berarti, pada saat membelanjakan anggaran
pendapatan dan belanja desa, instansi wajib mengambil sebagian uang yang
seharusnya dibayarkan kepada rekanan untuk disetorkan langsung ke kas negara
sebagai bentuk ketaatan pada regulasi pusat.
Sebaliknya, badan usaha milik desa
berstatus murni sebagai pelaku usaha atau entitas bisnis komersial yang tunduk
pada aturan akuntansi komersial dan hukum privat. Oleh karena itu, ketentuan
pemungutan pajak yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan untuk
instansi pemerintah sama sekali tidak dapat diterapkan bagi entitas bisnis desa
dalam transaksi hariannya.
Saat melakukan pengadaan barang atau
jasa untuk keperluan operasional usahanya, entitas bisnis desa bertindak
layaknya pembeli atau konsumen komersial pada umumnya di pasar bebas. Mereka
wajib membayar seluruh tagihan secara penuh sesuai dengan nilai faktur yang
diberikan oleh penyedia atau vendor tanpa melakukan pemotongan pajak
penghasilan atau pajak pertambahan nilai secara mandiri, kecuali jika entitas
tersebut telah memiliki status hukum khusus sebagai pemungut tertentu yang
ditunjuk langsung oleh direktorat jenderal pajak.
Mekanisme Belanja Barang dan Jasa yang
Sesuai Aturan
Mari kita bedah lebih mendalam mengenai
rincian kewajiban pada saat eksekusi belanja agar tidak terjadi tumpang tindih
fungsi yang membingungkan petugas di lapangan.
Bagi instansi pemerintah desa,
kewajiban pajak selalu melekat pada setiap transaksi yang dieksekusi oleh
bendahara menggunakan dana publik. Berikut adalah beberapa poin teknis yang
harus diperhatikan oleh pemerintah desa:
- Saat
melakukan pembelian inventaris kantor menggunakan anggaran pendapatan dan
belanja desa, bendahara memiliki kewajiban untuk memungut pajak
pertambahan nilai dari pihak rekanan.
- Bendahara
juga wajib memotong pajak penghasilan sesuai dengan jenis transaksi dan
batasan nilai yang diatur dalam regulasi keuangan negara.
- Seluruh
proses penyetoran pajak dilakukan menggunakan nomor pokok wajib pajak
milik instansi pemerintah desa dan harus dilaporkan melalui sistem surat
pemberitahuan secara berkala.
- Pelaporan
transaksi non-tunai melalui sistem informasi keuangan desa sangat membantu
dalam memantau kepatuhan ini secara akurat.
Namun, mekanisme perpajakan instansi
pemerintah tersebut dilarang keras untuk diadopsi atau ditiru oleh unit usaha
komersial desa. Hal ini juga dipertegas dalam PMK Nomor
59/PMK.03/2022 yang menggarisbawahi tata cara pengecualian dan batasan wewenang
instansi. Pajak yang melekat pada transaksi belanja operasional unit usaha
ditangani secara langsung oleh pihak penyedia barang atau jasa yang
bersangkutan sebagai pihak penjual. Beberapa ketentuan yang berlaku bagi unit
usaha antara lain:
- Harga
barang atau jasa yang dibayarkan oleh pengurus unit usaha biasanya sudah
mencakup komponen pajak pertambahan nilai jika pihak penjual telah
dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
- Pengurus
unit usaha tidak memiliki otoritas hukum kenegaraan untuk memotong pajak
penghasilan pihak ketiga secara sepihak dalam transaksi jual beli umum di
pasar.
- Seluruh
pembayaran wajib dilakukan sesuai dengan total tagihan yang tertera dalam
faktur tanpa adanya pengurangan nilai untuk setoran pajak mandiri oleh
pihak pembeli.
- Sistem
akuntansi komersial yang digunakan oleh unit usaha desa harus dipisahkan
secara total dari sistem informasi keuangan instansi pemerintah guna
menghindari kerancuan dalam pencatatan aset dan kewajiban negara.
Jenis Pajak Utama yang Wajib Dikelola
Pengurus Desa
Terdapat beberapa jenis pajak utama
yang akan selalu bersinggungan dengan jalannya operasional komersial di tingkat
perdesaan. Jajaran pengurus harus menguasai fundamental perpajakan ini agar
mampu menyusun perencanaan keuangan yang akurat, menentukan harga pokok
produksi yang kompetitif, serta membuat proyeksi laba bersih dengan tingkat
presisi yang tinggi.
Tanpa penguasaan terhadap jenis pajak
ini, bisnis desa akan sulit bersaing karena struktur biayanya tidak
mencerminkan beban pajak yang sesungguhnya harus ditanggung oleh entitas
bisnis.
Jenis pajak pertama yang paling
mendasar adalah pajak penghasilan badan. Pajak ini dikenakan atas setiap
penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh unit usaha dari
seluruh rangkaian kegiatan komersialnya selama satu tahun pajak.
Mengingat sebagian besar unit bisnis di desa saat ini masih masuk dalam
kategori usaha mikro, kecil, dan menengah, mereka mendapatkan keistimewaan
hukum untuk memanfaatkan skema pajak penghasilan final dengan tarif sebesar nol
koma lima persen dari total omzet bruto bulanan. Fasilitas kemudahan ini diatur
secara spesifik dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Tarif yang sangat terjangkau ini
sengaja diberikan oleh pemerintah guna mendorong pertumbuhan ekonomi di akar
rumput agar arus kas usaha tetap lancar dan berkelanjutan tanpa beban
penghitungan pajak yang terlampau rumit di masa awal berdiri.
Jenis pajak kedua adalah pajak
pertambahan nilai yang merupakan pungutan atas konsumsi barang atau jasa di
dalam negeri. Pengurus unit usaha wajib melakukan evaluasi secara berkala untuk
mengetahui apakah skala usahanya sudah memenuhi syarat batasan nilai peredaran
bruto untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sesuai dengan undang-undang
harmonisasi peraturan perpajakan.
Apabila akumulasi pendapatan telah
melampaui batas yang ditentukan oleh undang-undang, maka entitas bisnis desa
tersebut wajib memungut tambahan pajak sebesar sebelas persen pada setiap
naskah faktur penjualan produk atau jasanya kepada konsumen. Selain itu, mereka
juga diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak secara elektronik melalui sistem
yang telah disediakan oleh direktorat jenderal pajak demi keabsahan transaksi.
Kewajiban Pajak Penghasilan Karyawan
dan Pajak Daerah
Selain pajak yang melekat pada bisnis
secara institusional, terdapat pula kewajiban pajak penghasilan pasal dua puluh
satu yang akan muncul apabila unit usaha desa mulai membayarkan gaji,
tunjangan, atau honorarium secara rutin kepada jajaran direksi maupun staf
operasionalnya.
Pengurus memiliki tanggung jawab penuh
sebagai pemberi kerja untuk menghitung, memotong, dan menyetorkan pajak atas
penghasilan yang diterima oleh para pekerjanya sesuai dengan tarif progresif
atau aturan yang berlaku bagi pegawai tetap maupun tidak tetap. Hal ini
merupakan bagian dari perlindungan hak pekerja dan bukti nyata bahwa unit usaha
desa dijalankan sesuai dengan standar ketenagakerjaan yang profesional dan
patuh hukum.
Jenis pajak ketiga yang tidak kalah
penting mencakup pajak bumi dan bangunan serta berbagai macam pajak daerah atau retribusi
lainnya. Dasar pengenaan pungutan di tingkat daerah ini mengacu pada
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Apabila kegiatan komersial desa
memanfaatkan aset fisik berupa tanah seluas tertentu, mengelola gedung
pertemuan untuk disewakan, mengelola pasar desa, menyediakan lahan parkir
berbayar, atau mengelola area pariwisata, maka terdapat kewajiban retribusi daerah
yang harus ditunaikan secara disiplin. Kontribusi ini sangat penting sebagai
bentuk dukungan langsung desa terhadap peningkatan pendapatan asli daerah yang
nantinya akan disalurkan kembali oleh pemerintah kabupaten untuk pembangunan
infrastruktur pendukung di wilayah perdesaan tersebut.
Simulasi Transaksi Perpajakan pada
Berbagai Divisi Usaha
Memberikan gambaran yang hanya bersifat
teoritis saja tentu tidak akan cukup untuk menghindarkan para pengelola dari
kesalahan pencatatan di lapangan yang sering kali membingungkan. Berikut adalah
beberapa simulasi perlakuan perpajakan pada divisi operasional yang paling
dominan dijalankan oleh desa-desa di Indonesia guna memberikan panduan praktis
bagi pengelola. Setiap jenis usaha memiliki karakteristik transaksi yang unik
sehingga memerlukan pendekatan administrasi pajak yang berbeda pula namun tetap
dalam satu payung hukum yang sama.
Simulasi pertama berfokus pada unit
bisnis ritel atau toko desa yang menyuplai berbagai kebutuhan bahan pokok dan
material bangunan bagi warga. Ketentuan yang berlaku adalah:
- Apabila
unit bisnis ritel tersebut belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak,
maka konsumen cukup membayar harga barang sesuai dengan label yang tertera
tanpa ada tambahan pungutan pajak pada naskah nota pembelian.
- Pengelola
unit ritel wajib mencatat setiap transaksi harian tersebut sebagai omzet
atau pendapatan kotor dalam buku kas harian secara tertib.
- Pada
setiap akhir bulan, seluruh total omzet harian tersebut diakumulasikan
untuk dihitung kewajiban pajak penghasilan finalnya sesuai dengan tarif
0,5% berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022.
- Jika
di masa depan skala usaha terus berkembang dan menembus batas pengusaha
kena pajak, maka harga jual di rak harus disesuaikan guna mengakomodasi
pungutan pajak sebelas persen yang harus disetor ke kas negara secara
berkala.
Simulasi kedua melibatkan sektor
pariwisata dan unit kuliner desa yang memiliki perputaran uang tunai harian
yang cukup cepat dan melibatkan banyak konsumen dari luar wilayah. Dalam sektor
ini, harga tiket masuk kawasan wisata atau menu makanan yang disajikan kepada
pengunjung biasanya sudah dihitung secara final oleh pihak pengelola dengan
memasukkan unsur pajak daerah jika memang telah ditetapkan melalui peraturan
bupati setempat.
Tidak diperbolehkan adanya aktivitas
pemotongan pajak penghasilan secara mandiri di meja kasir oleh pihak konsumen
maupun oleh petugas desa tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Seluruh arus kas
masuk dicatat sebagai pendapatan kotor harian yang kemudian akan dihitung
kewajiban pajaknya berdasarkan total omzet bulanan sebelum tanggal jatuh tempo
pembayaran tiba.
Pajak pada Layanan Utilitas dan Jasa
Masyarakat
Simulasi ketiga berpusat pada layanan
utilitas masyarakat, seperti pengelolaan sistem air bersih desa yang
membutuhkan pencatatan yang sangat rapi karena menyangkut hajat hidup orang
banyak dan bersifat pelayanan rutin. Ketentuan perpajakannya adalah:
- Iuran
pemakaian air bersih bulanan yang disetorkan oleh warga kepada petugas
meteran wajib dicatat secara utuh sebagai pendapatan dari sektor layanan
jasa.
- Pihak
pengelola tidak diperkenankan untuk memotong iuran warga tersebut dengan
dalih setoran pajak sebelum uang tersebut masuk ke dalam sistem pembukuan
resmi unit usaha.
- Akumulasi
dari seluruh iuran satu desa akan menjadi dasar penghitungan peredaran
bruto bulanan yang kemudian dihitung persentase pajak penghasilan badannya
sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku untuk jenis layanan utilitas
publik di desa.
- Ketertiban
dalam pencatatan iuran ini akan menjamin transparansi pengelolaan sumber
daya air desa di hadapan forum musyawarah desa serta memenuhi standar
pelaporan perpajakan yang baik.
Layanan jasa lain seperti penyewaan
alat berat atau jasa angkutan desa juga mengikuti pola yang serupa, di mana
pendapatan kotor menjadi dasar utama penghitungan pajak. Kejelasan mengenai
siapa yang menanggung beban pajak dalam naskah perjanjian kerjasama dengan
pihak luar juga menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan sejak awal
guna menghindari perselisihan nilai kontrak di kemudian hari.
Kesalahan Administratif yang Berpotensi
Dampak Fatal
Berdasarkan hasil pemantauan dan
koordinasi rutin yang dilakukan di berbagai wilayah, telah teridentifikasi
beberapa pola kesalahan administratif yang terus berulang dan memiliki potensi
besar untuk memicu teguran keras dari otoritas perpajakan nasional.
Kesalahan-kesalahan ini sering kali berawal dari niat yang baik namun tidak
didasari oleh pemahaman regulasi yang benar, sehingga justru merugikan posisi
hukum pemerintah desa maupun pengelola unit usaha.
Kesalahan pertama yang sering terjadi
adalah ketika pengurus unit bisnis memosisikan diri mereka seolah-olah berperan
layaknya bendahara negara yang memiliki otoritas pemungutan pajak. Mereka
secara keliru melakukan pemotongan pada tagihan pihak ketiga saat melakukan
pembelian mesin produksi atau material bangunan, dengan asumsi bahwa dana yang
digunakan bersumber dari penyertaan modal desa yang berasal dari dana publik.
Pemotongan pajak secara ilegal ini
mengakibatkan laporan keuangan pihak ketiga menjadi tidak seimbang
dan menyalahi yurisdiksi kewenangan perpajakan korporasi, karena unit bisnis
desa bukanlah instansi pemungut pajak pemerintah sebagaimana yang diatur khusus
dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Kesalahan kedua justru berakar pada
kelalaian instansi pemerintah desa dalam menjalankan peran fungsinya. Bendahara
desa sering kali mencairkan dana proyek pembangunan atau pengadaan barang tanpa
melakukan pemotongan pajak yang diwajibkan oleh regulasi, dengan alasan merasa
kasihan kepada rekanan lokal atau ingin mempermudah proses administrasi.
Tindakan ini merupakan bentuk
pelanggaran langsung terhadap amanah peraturan menteri keuangan yang menugaskan
instansi desa sebagai ujung tombak negara dalam mengumpulkan penerimaan pajak
dari setiap transaksi belanja negara di tingkat desa yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja desa.
Kesalahan ketiga adalah adanya
pengabaian terhadap kewajiban pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT
badan. Banyak pengurus unit bisnis desa yang beranggapan bahwa setelah mereka
membayar persentase pajak final setiap bulannya, maka tugas dan kewajiban
perpajakan mereka telah selesai sepenuhnya.
Padahal, penyampaian naskah laporan SPT
tahunan adalah kewajiban administratif tertinggi yang berfungsi sebagai bukti
transparansi kinerja keuangan selama satu tahun penuh kepada negara. Kelalaian
dalam melaporkan SPT ini dapat mengakibatkan pembekuan status nomor pokok wajib
pajak yang akan menyulitkan desa saat akan mengajukan kerjasama perbankan,
mengajukan perizinan, atau mengikuti tender pengadaan di masa depan.
Kepatuhan Administrasi sebagai Fondasi
Kemandirian Desa
Pajak bukanlah sebuah beban operasional
yang harus dimanipulasi, dihindari, atau dipandang sebagai pengurang keuntungan
semata, melainkan merupakan bagian integral dari tanggung jawab profesional
sebuah badan hukum yang kredibel. Dengan memahami secara komprehensif mengenai
letak perbedaan peran antara instansi desa sebagai entitas pemungut pajak dan
unit usaha desa sebagai pembayar wajib pajak badan, maka tata kelola keuangan
desa akan menjadi jauh lebih transparan, modern, dan terhindar dari sanksi denda
yang tidak perlu. Kepatuhan perpajakan merupakan investasi reputasi yang akan
memudahkan unit usaha desa untuk naik kelas menjadi entitas bisnis yang lebih
besar dan profesional.
Penerapan administrasi yang tertib,
pemanfaatan sistem digitalisasi yang tepat guna seperti penggunaan aplikasi
akuntansi komersial dan sistem informasi keuangan desa, serta pemisahan
pembukuan yang ketat adalah kunci utama menuju kemandirian ekonomi desa
seutuhnya.
Kepatuhan entitas bisnis desa dalam
menunaikan setiap kewajiban pajak dari hasil usahanya merupakan wujud nyata
dari kontribusi ekonomi akar rumput bagi kesuksesan pembangunan nasional yang
berkelanjutan. Melalui kepatuhan yang konsisten dan jujur, kita bersama-sama
mampu mewujudkan ekosistem usaha desa yang kredibel, akuntabel, dan siap untuk
bersaing secara sehat di era digital yang penuh dengan peluang ekonomi baru.
Kesadaran akan pentingnya pajak juga
harus disosialisasikan kepada seluruh warga agar mereka memahami bahwa
kontribusi yang diberikan melalui iuran layanan desa atau pembelian produk desa
juga ikut membantu pembangunan negara. Desa yang taat pajak akan memiliki
posisi tawar yang lebih kuat saat mengajukan usulan bantuan pembangunan kepada
pemerintah kabupaten maupun pusat.